Diusulkan, Formasi PNS 60 Ribu, PPPK 40 Ribu

JAKARTA – Tenaga honorer kategori II, khususnya guru yang tidak lulus tes CPNS diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun pelaksanaannya harus  sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, serta kebutuhan setiap instansi.
 
Hal itu merupakan kesimpulan Raker Pansus Guru DPD RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar dan Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat, Rabu (19/02). Raker dipimpin oleh Ketua Pansus Aidil Fitri Syah.
 
Sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ke depan tidak dikenal lagi adanya tenaga honorer. ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Karena itu persoalan tenaga honorer harus dituntaskan.
 
Dalam kesempatan itu, Menteri Azwar Abubakar mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan pelaksanaan UU tentang ASN, yang terdiri dari 19 peraturan pemerintah dan 5 Peraturan Presiden. Salah satu PP yang tengah disusun adalah mengenai PPPK, yang diharapkan bisa diterapkan tahun 2014 ini.
 
Azwar menambahkan, tahun ini pihaknya mengusulkan formasi pegawai sebanyak 100 ribu, yang terdiri dari 60 ribu PNS dan 40 ribu PPPK. “Untuk PPPK, sepuluh ribu diantaranya akan dialokasikan untuk tenaga penyuluh. Di sini masih ada peluang bagi guru honorer kategori 2 untuk ikut seleksi,” tambahnya.
 
Diakui bahwa tidak mungkin semua guru honorer bisa masuk menjadi PPPK tahun ini. Pasalnya, jumlah honorer K2 yang ikut seleksi sebanyak 253 ribu, sementara yang diterima hanya sekitar 100  ribu. Apalagi sisa formasi sekitar 30 ribu itu juga diperuntukkan untuk tenaga ahli lain, seperti tenaga kesehatan, tenaga teknis  dan lain-lain.
 
Untuk itu, Menteri PANRB mengimbau kepada para kepala daerah agar berbesar hati dan tetap memperhatikan kesejahteraan para guru honorer yang masih belum tertampung menjadi PPPK. “Saya yakin kalau tenaga guru masih dibutuhkan oleh daerah. Selama belum terisi oleh CPNS ataupun PPPK, jangan langsung tenaga honorernya diberhentikan. Kalau perlu honornya ditingkatkan,” tambahnya.
 
Di tempat terpisah, Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo  mengungkapkan bahwa pengadaan PPPK harus melalui beberapa tahapan, yakni perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan. “Pengadaan PPPK harus berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan,” ujarnya saat menjadi nara sumber pada sosialisasi Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN di Pemprov DKI Jakarta, Rabu (19/02).
 
Wamen menambahkan, PPPK diangkat dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian (PPK), dan diikat dengan perjanjian kerja minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang. Namun PPPK tidak dapat diangkat otomatis menjadi PNS.
 
Seperti halnya PNS, perjanjian kerja itu menjadi dasar dalam penilaian kinerja, serta dalam perpanjangan perjanjian. Penilaian kinerja juga menjadi dasar dalam pemberian tunjangan dan pengembangan kompetensi.
 
Seorang PPPK berhak mendapatkan gaji serta tunjangan yang dibebankan kepada APBN/APBD. “Mereka juga diberi kesempatan untuk pengembangan kompetensi, dan diberikan penghargaan,” ujarnya. Selain itu, PPPK juga berhak mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum. (ags/gin/HUMAS MENPANRB)
Berikan komentar untuk judul artikel :

Diusulkan, Formasi PNS 60 Ribu, PPPK 40 Ribu

0 komentar to “Diusulkan, Formasi PNS 60 Ribu, PPPK 40 Ribu”

Posting Komentar

Feed RSS Lowongan Kerja Terbaru

Recent Post Advanced

Feed RSS Jual Beli Online

Disclaimer

Web Portal "Lowongan Kerja Terkini" menyampaikan informasi terbaru lowongan kerja yang kami dapatkan dari berbagai sumber. Portal Info "Lowongan Kerja Terkini" hanya membantu menginformasikan lowongan kerja bagi Anda semua dan bukan penyelenggara dari lowongan kerja. Setiap informasi lowongan kerja mohon disikapi dengan teliti dan bijaksana. Untuk mendapatkan informasi terbaru lowongan "Lowongan Kerja Terkini" silahkan LIKE Fan Page Facebook : "Fjbmyid" karena "Lowongan Kerja Terkini" bekerja sama dengan Jual Beli Online fjb.my.id atau follow twitter di @fjbmyid. Di blog "Lowongan Kerja Terkini" terdapat link iklan dari sponsor berupa banner maupun text ke situs lain. Pengelola Lowongan Kerja Solo Raya tidak betanggung-jawab atas isi dan akibat yang ditimbulkan dari situs-situs tersebut.
Terimakasih atas kunjungan anda