JAKARTA – Tenaga
honorer kategori II, khususnya guru yang tidak lulus tes CPNS diberi
kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (PPPK). Namun pelaksanaannya harus sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan, serta kebutuhan setiap instansi.
Hal itu merupakan kesimpulan Raker
Pansus Guru DPD RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar dan Sekjen Kementerian Agama
Bahrul Hayat, Rabu (19/02). Raker dipimpin oleh Ketua Pansus Aidil Fitri
Syah.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ke depan tidak dikenal lagi adanya
tenaga honorer. ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (PPPK). Karena itu persoalan tenaga honorer harus
dituntaskan.
Dalam kesempatan itu, Menteri Azwar
Abubakar mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun rancangan
peraturan pelaksanaan UU tentang ASN, yang terdiri dari 19 peraturan
pemerintah dan 5 Peraturan Presiden. Salah satu PP yang tengah disusun
adalah mengenai PPPK, yang diharapkan bisa diterapkan tahun 2014 ini.
Diakui bahwa tidak mungkin semua guru
honorer bisa masuk menjadi PPPK tahun ini. Pasalnya, jumlah honorer K2
yang ikut seleksi sebanyak 253 ribu, sementara yang diterima hanya
sekitar 100 ribu. Apalagi sisa formasi sekitar 30 ribu itu juga
diperuntukkan untuk tenaga ahli lain, seperti tenaga kesehatan, tenaga
teknis dan lain-lain.
Untuk itu, Menteri PANRB mengimbau
kepada para kepala daerah agar berbesar hati dan tetap memperhatikan
kesejahteraan para guru honorer yang masih belum tertampung menjadi
PPPK. “Saya yakin kalau tenaga guru masih dibutuhkan oleh daerah. Selama
belum terisi oleh CPNS ataupun PPPK, jangan langsung tenaga honorernya
diberhentikan. Kalau perlu honornya ditingkatkan,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Wakil Menteri
PANRB Eko Prasojo mengungkapkan bahwa pengadaan PPPK harus melalui
beberapa tahapan, yakni perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran,
seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan. “Pengadaan PPPK
harus berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan,” ujarnya saat
menjadi nara sumber pada sosialisasi Undang-Undang No. 5/2014 tentang
ASN di Pemprov DKI Jakarta, Rabu (19/02).
Wamen menambahkan, PPPK diangkat
dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian (PPK), dan diikat dengan
perjanjian kerja minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang. Namun PPPK
tidak dapat diangkat otomatis menjadi PNS.
Seperti halnya PNS, perjanjian kerja
itu menjadi dasar dalam penilaian kinerja, serta dalam perpanjangan
perjanjian. Penilaian kinerja juga menjadi dasar dalam pemberian
tunjangan dan pengembangan kompetensi.
Seorang PPPK berhak mendapatkan gaji
serta tunjangan yang dibebankan kepada APBN/APBD. “Mereka juga diberi
kesempatan untuk pengembangan kompetensi, dan diberikan penghargaan,”
ujarnya. Selain itu, PPPK juga berhak mendapatkan perlindungan berupa
jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan
hukum. (ags/gin/HUMAS MENPANRB)
Diusulkan, Formasi PNS 60 Ribu, PPPK 40 Ribu
0 komentar to “Diusulkan, Formasi PNS 60 Ribu, PPPK 40 Ribu”
Posting Komentar